Renungan Mingguan Kristen
LAMBANG GEREJA GKI DITANAH PAPUA
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Dalam suatu oraganisasi yang resmi harus memiliki badan yang jelas dan dengan tujuan yang jelas/baik, dan tidak bertentangan dengan cita-cita bangsa/negara. hal ini diatur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1985 yakni yang dimaksud dengan organisasi masyarakat (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, funsi, Agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemudian pada peraturan pemerinta mengganti undang-undang nomor 2 dan tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 22 november 2017 nomor 16 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. maka suatu keharusan bagi oraganisasi memiliki badan yang jelas demikian juga GKI sebagai suatu oraganisasi yang resmi ditanah papua adalah lembaga keagamaan ditanah papua yang mempunyai dasar hukum yang kuat atas semua organisasinya.ataupun atrebut yang digunakan sebagai identitas diri. berikut penjelasan singgkat atas lambang yang SAH yang adalah identitas GKI yang mempunyai dasar Hukum
LAMBANG GEREJA
Lambang gereja adalah lambang yang telah
ditetapkan dan dimiliki atas tuntunan Roh Kudus saat berdirinya Gereja Kristen
Injili di Tanah Papua pada tanggal, 26 Oktober 1956, mengingatkan dan
menggambarkan serta melambangkan pusaka
warisan perintis pembawa Injil pada masa lampau,kini dan masa mendatang
,tetap bersemangat dan kuat dalam melaksanakan tugas panggilan gereja kedalam bagian masyarakat di Tanah
Papua maupun bagi bangsa-bangsa lainnya didunia ini, sesuai amanat agung Tuhan
Yesus Kristus kepala gereja ( Matius 28 : 19, Kisah Para Rasul 1 : 8 ).
Lambang Gereja Kristen Injili
di Tanah Papua terdiri dari 11 ( sebelas) bagian yang keseluruhannya merupakan
satu kesatuan yang utuh dan estetis, tidak terpisahkan disusun secara dekoratif dan simbolis, melambangkan
seluruh aspek tugas dan panggilan Gereja Kristen Injili di Tanah Papua dalam
melaksanakan pengabdian, kesaksian, persekutuan dan pelayanan kasih.
Lambang Gereja Kristen Injili di Tanah Papua dimaksudkan tidak boleh
dirobah dengan alasan dan cara apapun,karena dengan merubah bentuknya berarti
ikut merubah isi,jiwa,makna dan visi serta wujud hakiki dari pada Gereja
Kristen Injili di Tanah Papua yang didirikan pada tanggal, 26 Oktober 1956, sebagai
hasil Pekerjaan Pelayanan Pekabaran Injil yang dimulai tanggal, 5 Februari 1855
oleh Pelopor Pekabran Injil di daerah Tanah Papua yaitu Carl Wilhem Ottow dan
Johaan Gottlob Geissler.
BAGIAN-BAGIAN LAMBANG GEREJA
Bagian-bagian lambang Gereja ini merupkan
kesatuan estetis dan simbolik yang terdiri dari :
- Dua buah garis tepi lingkaran bagian luar
yang berwarna hitam.
- Dua buah garis tepi lingkaran bagian dalam
yang berwarna hitam.
- Satu buah lingkaran yang berwarna dasar
kuning, bertuliskan GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA berwarna merah.
- Dua buah bintang bersegi lima, berwarna
merah.
- Satu buah lingkaran bagian dalam, berwarna
biru laut.
- Satu buah salib, berwarna dasar putih.
- Satu buah pita melengkung, berwarna dasar
putih dengan tulisan Efesus
5: 8, berwarna hitam.
- Dua belas garis-garis sinar fajar, berwarna
kuning keemas-emasan.
- Gambar peta Papua, berwarna hijau muda.
- Sebuah garis pemisah perbatasan wilayah
Tanah Papua ( Indonesia ) dengan Negara tetangga PNG, berwarna hitam.
- Enam jenis warna, masing-masing terdiri
dari :
a.
Warna
Putih.
b.
Warna
Merah.
c.
Warna
Hitam.
d.
Warna
Biru ( Biru Laut ).
e.
Warna
Hijau ( Hijau Muda).
f. Warna Kuning ( Kuning keemas-emasan ).
ARTI , WARNA DAN LAMBANG
GEREJA
PETA TANAH PAPUA
- Peta wilayah Tanah Papua menunjukan suatu
pulau yang terapung diantara lautan yang merupakan medan pelayanan Gereja
bersama pemerintah berpacu melaksanakan pembangunan disegala aspek kehidupan,
karena manusia yang mendiami wilayah Tanah Papua merupakan bagian mutlak
dari dunia yang dikasihi oleh Allah dalam Yesus Kristus diselamatkan (
Yoh, 3 : 16 ).
- Peta wilayah Tanah Papua mengingatkan dan
melambangkan akan upaya pekabaran Injil dimasa lampau yang merupakan titik
awal berdirinya Greja Kristen Injili di Tanah Papua tanggal, 26 Oktober
1956.
- Peta wilayah Tanah Papua berwarna dasar hijau muda mengingatkan dan melambangkan keaslian wilayah yang subur, kaya dengan keindahan alamnya,bersama penduduknya mengembangkan tugas pelayanan,agar setiap orang dapat melihat dan merasakan serta percaya akan cinta kasih Tuhan kepada dunia ini,khususnya kepada daerah ini.
S A L I B
1.
Salib
dengan warna dasar putih berdiri tegak diatas”punggung” Tanah Papua melambangkan
kuasa kebangkitan dan kemenangan Yesus kristus terhadap kuasa kegelapan,dimana
gereja diyakinkan untuk hidup dalam melaksanakan tugas apostoliknya baik
kedalam maupun keluar menampakkan isi Doa Tuhan Yesus Kristus ( Yoh.17:21, Mat
28 : 19, Kispar 13 : 17 dan 28 : 28 ).
2.
Salib
yang berwarna dasar putih juga melambangkan kuasa kemenangan Injil Yesus
Kristus atas segala kuasa kegelapan ditanah ini sejak 5 Februari 1855 melalui
pekerjaan dan pemberitaan Carl W.Ottow dan Johan Gottleb Geissler dua Pelopor
Pekabaran Injil di Tanah Papua.
3. Salib juga melambangkan sikap saling menghargai,saling membantu antar gereja dan Pemerintah Daerah dalam membangun Daerah ini yang penuh dengan tantangan demi masa depan yang lebih baik.
S I N A R
Sinar sebanyak 12 ( dua belas ) berwarna kuning emas melambangkan terang Injil Yesus Kristus yang dibawa pertama oleh kedua belas murid Tuhan Yesus dari Yerusalem ,secara berkesinambungan yang akhirnya dilanjutkan oleh para misionaris Carl W.Ottow dan Johan Gottleb Geissler pada tanggal 5 Februari 1855 di pulau Mansinam Teluk Doreh-Manokwari melalui doanya: “IN GOTES NAMEN BETRTEN WIRDAS LAND” ( Dengan nama Tuhan kami menginjak kaki di tanah ini )” dimana pada tanggal 26 Oktober 1956 pada sidang sinode.I. di Gedung Gereja “ Harapan “Abepura ( Hollandia-Binen ) Jayapura berdirilah Gereja Kristen Injili di Tanah Papua.
PITA DAN MOTTO
- Pita berwarna dasar putih dengan tulisan
Efesus 5 : 8 melambangkan pernyataan Iman bagi gereja dalam melaksanakan
missi Gereja baik kedalam maupun keluar, pita putih ini tergantung dialam
bebas yang cerah indah mengandung pengertian bahwa proklamasi kebebasan
dari belenggu kegelapan dan dosa ini telah diamantkan Yesus Kristusbagi
segenap yang mendiami daerah Tanah Papua tanpa mengenal warna kulit, suku
ras maupun kedudukan sosialnya, sehingga Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus
Kepala Gereja ini tidak dapat dibendung hanya dalam diri orang-orang
percaya, melainkan setiap saat harus diberitakan terus menerus bagi semua orang di segala tempat
sepanjang masa.
- Motto dari Gereja Kristen Injili di Tanah Papua yang tertulis pada pita adalah Efesus pasal 5 ayat (8) yang mengatakan : ”Memang dahulu kamu adalah kegelapan,tetapi sekarang kamu adalah terang di dalam Tuhan. Sebab itu hiduplah sebagai anak-anak terang,” Berita Injil ini perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua, lahir dari hasil pergumulan pekerjaan pelayanan Pekabaran Injil 5 Februari 1855.
BINTANG
1.
Bintang
bersegi lima melambangkan tanggal kedatangan/tibanya dua orang pelopor Pekabaran
Injil Carl W. Ottow dan Johan Gottlof Geissler berkebangsaan Jerman di Pulau Mansinam 5 Februari 1855,
mengingatkan kita tentang tiga orang majus yang mengikuti bintang sehingga
dapat bertemu langsung dengan Tuhan Yesus ( Matius 2 : 1-12 ).
2.
Bintang
bersegi lima menunjukkan bahwa Gereja Kristen Injili di Tanah Papua menerima
dan mengakui serta berazaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
BUNDARAN
1.
Bundaran
bagian dalam berwarna dasar biru laut melambangkan tentang visi Theologia GKI
di Tanah Papua yaitu Visi Theologia kerajaan Allah, dimana Gereja terpanggil
untuk bersekutu, bersaksi dan melayani secara universal dengan jangkauan
pelayanan yang tidak ada batasnya ( Matius 28 : 19 ). Warna Biru Laut
melambangkan keaslian warna laut yang mengelilingi wilayah Tanah Papua yang
didiami oleh Warga GKI dalam kesetian dan ketaatan selaku orang-orang beriman
membangun dalam seluruh aspek kehidupannya ( Matius 5 : 13-16, Ibrani 4 : 15 ).
2.
Bundaran
bagian luar berwarna dasar kuning Emas dengan tulisan GEREJA KRISTEN INJILI DI
TANAH PAPUA melambangkan kemulian dan keagungan tentang Amanat Agung Tuhan
Yesus Kristus kepada Gereja-Nya di Tanah Papua untuk dengan tekun, penuh kasih
dan bersekutu dalam melaksanakan tugas pelayanannya baik kedalam maupun keluar
disemua tempat dan disegala zaman.
Tulisan GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA dan bintang yang berwarna merah melambangkan tanda dinamis,berani dengan semangat juang dalam melaksanakan tugas, tanggung jawabnya sebagai warga Gereja terhadap Tuhan dan Masyarakat.
GARIS VERTIKAL
Garis vertikal yang merupakan garis pemisah antara wilayah Tanah Papua ( Indonesia ) dengan Negara Papua New Guinea melambangkan bahwa secara duniawi terdapat pengelompokan suku, ras dan bangsa. Tetapi dalam melaksanakan missi gereja secara universal sebagai gereja yang Esa adalah juga menjadi tanggung jawab Gereja Kristen Injili di Tanah. Garis vertikal ini berwarna dasar Hitam yang berarti kesatria, kwalitas, mantap dan teguh.
GARIS BINGKAI
1.
Tiga garis
tepi lingkaran/bingkai bagian dalam yang melingkari bentuk dasar logo/lambang
ini berwarna dasar hitam, melambangkan dasar persekutuan GKI dan usaha-usaha
keesaan gereja di Wilayah Tanah Papua. Melalui pelayanannya di bidang
kesaksian, persekutuan dan panggilan Gereja dimasa lampau, kini dan masa
mendatang.
2. Tiga garis tepi lingkaran/bingkai bagian luar yang melingkari seluruh bentuk logo/lambang ini berwarna dasar hitam, melambangkan dasar persekutuan GKI dalam tugas missinya dibidang Pekabaran Injil keluar dan bersama-sama dengan gereja se-azas dan sepengakuan secara universal melaksanakan Amanat Tuhan Yesus ( Matius 28 : 19,Kispar 1 : 8 ) serta pengakuan Iman Rasuli”Aku percaya kepada Roh Kudus, Gereja yang kudus dan Am, Persekutuan orang kudus.” Karena mendapat missi yang sama dan satu kepada dunia yang sama dan satu, dan pertanggung jawab terhadap misi inipun yang sama yaitu kepada Tuhan Yesus Kristus, Kepala Gereja (Ibrani 4 : 13,I Petrus 3 : 15, 4 : 5 dan Ibrani 13 : 8).
ARTI DAN MAKNA WARNA
Dalam kesatuan Lambang yang utuh dan bulat
serta tata warna yang merupakan ciri
khas dari logo gereja ini ditata dan diangkat dari warna-warna alam fisik
sekitar dan dalam wilayah Tanah Papua,yang terdiri dari warna :
Merah,putih,biru (biru laut ),kuning (kuning emas),hijau dan hitam.
Setiap
warna mengandung arti dan makna sebagai berikut :
a. Merah berarti : Berani, kuat, dinamis, aktif dan semangat juang yan tinggi.
b. Putih berarti : Bersih, jujur,suci dan damai.
c.
Biru
berarti : Berpandangan tinggi, berpikir
dalam, luas, terang,
tenang,tentram, memiliki
kesetiaan dan cita-cita yang
tinggi dan luhur.
d.
Kuning
berarti : Keagungan, kemuliaan, kebanggaan.
e.
Hijau
berarti : Kesuburan, kemakmuran, harapan,
kehidupan.
f. Hitam berarti : Kwalitas, kesatria, kuat, teguh, mantap, tegas dan kekal.
BENTUK DAN UKURAN LAMBANG
Bentuk
dan ukuran dasar dari pada lambang Gereja Kristen Injili di Tanah Papua di
maksud tercantum pada lampiran 1, 2, 3, 4,
5, 6, 7, 8 dan 9 keterangan ini.
Ukuran pembuatan papan nama, Stempel, Kop Surat,Vandal,dll yang memuat lambang gereja dapat disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan unsur estatika dan dekoratif tanpa merubah bentuk lambing/logo GKI di Tanah Papua.
UNSUR-UNSUR DALAM LOGO
Secara keseluruhan
kelengkapan unsur,bentuk dan materi lambang Gereja ini memiliki fungsi dan
peranan ganda dalam menunjang,memberi makna dan pengertian yang erat hubungan
dengan tugas panggilan gereja dibidang kesaksian,Persekutuan dan Pelayanan
dan usaha keesaan gereja.
Secara
simbolik (-s) lambang ini mengambarkan pergumulan perjuangan berkenan dengan
misi gereja sebagai berikut :
1. Untuk identifikasi dan konteks wilayah Tanah Papua,dimana gereja melaksanakan tugas dan panggilannya.
2. Unsur sejarah dan berekan keesaan gereja baik dalam wilayah Tanah Papua, maupun diluar secara universal.
3. Unsur waktu Pekabaran Injil dan pembentukan Gereja Kristen Injili di Tanah Papua 26 Oktober 1956.
4. Unsur oikumenis baik kedalam wilayah khususnya Tanah Papua maupun keluar kepada dunia melalui kerja sama gereja-gereja Mitra Dalam dan Luar Negeri.
5. Unsur tantangan, hambatan dan harapan baik diawal pekerjaan,sekarang dan masa yang akan datang dalam melaksanakan misi gereja.
6. Unsur sosiologis budaya/adat istiadat suku dan bahasa serta tata kehidupan masyarakat di Tanah Papua.
7. Unsur yang menyangkut tugas dan kewajiban serta tanggung jawab Gereja dalam memikl tanggung jawab pelayanan sebagai gereja yang berdiri sendiri dewasa di bidang Teologi, Daya dan Dana.
SEGI KEESAAN DALAM LAMBANG
Sejak
masa pekabaran injil sampai dengan persiapan dan pembentukan Gereja Kristen
Injili di Tanah Papua, maka segi oikumenik (-s) mendapat perhatian dari para
pendiri, Pembina, perintis terdahulu yang berasal dari pelbagai dominasi aliran
kepercayaan Kristen. Suku bangsa misalnya : Belanda, Jerman dan Indonesia yang
berasal dari Maluku, Manado, Sanger, Jawa, Batak, kesemuanya telah membina dan
membuktikan unsur keesaan dalam melatar
belakangi pelayanan Pekabaran Injil di Tanah Papua sehingga menjadi warisan dan
kekayan Gereja Kristen Injili di Tanah Papua.
Dengan dasar pemahaman terhadap segi dan sifat oikumenis ini yang begitu mendalam dan tinggi serta menonjol, sehingga akibatnya mereka mengabdikannya dengan memberi nama Gereja yang didirikannya sesuadah 101 tahun peleyanan Pekabaran Injil di Tanah Papua yaitu Gereja Kristen Injili di Tanah Papua tanggal,26 Oktober 1956,bertempat digedung gereja Harapan Abepura ( Hollandia Binnen ) Jayapura Papua yang di singkat GKI di Tanah Papua.
KATA”DI”
Kata”DI”
mencerminkan dan menentukan status, dan cara pelayanan Gereja di daerah ini
yang melambangkan bahwa :
a. Wilayah Tanah Papua bersama penduduknya merupakan sasaran utama peleyanan penginjilan yang terus menerus dari pihak gereja.
b. Tugas penginjilan itu di lakukan dalam suatu persekutuan hidup orang-orang percaya yang berdiam di wilayah Tanah Papua.
c. Kata”Di” digunakan dengan tulisan huruf “ D “ besar, sehinga letaknya nama gereja adalah “ GEREJA KRISTEN INJILI DI TANAH PAPUA” atau Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua.”
d. Kata “Di”menunjukan sifat oikumenis dari gereja ini yang tidak mengenal unsur kedaerahan, suku, karena gereja ini tetap milik Yesus Kristus yang adalah kepala gereja.
e. Gereja ini diperuntukan dan terbuka bagi setiap orang Kristen yang se-Azas dan sepengakuan dapat menjadi anggota dalam GKI karena Gereja ini tidak membatasi diri ( Yoh.17 :21 ).
Sehingga kata “DI” dalam formula nama Gereja Kristen Injili di Tanah Papua bukan di peruntukkan dan ditafsirkan bahwa :
- GKI di Tanah Papua adalah Gereja”milik” dan atau “untuk”penduduk”orang asli Tanah Papua”melainkan:
- GKI DI TANAH PAPUA adalah Gereja milik Yesus Kristus Tuhan kita dan diperuntukkan dan menjadi miliknya setiap orang yang se-azas dan sepengakuan, dapat mengambil bagian bersama dalam melaksanakan tugas dan missi penginjilan di daerah Tanah Papua.
Berdasarkan pada pemahaman tersebut di atas, maka GKI di Tanah Papua
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk setiap melaksanakan tugas
penginjilannya sebagai tanda kesetiaan dan ucapan syukur serta cinta kasih
kepada Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja yang telah berkenan mengaruniakan dan
membentuk Gereja-Nya diantara suku
bangsa atau penduduk diwilayah Tanah Papua ini, Bandingkan Mazmur 19: 3 dan
Matius 13 : 10.
Unsur
dan sikap oikumenis dari GKI di Tanah Papua yang dimilikinya dari awal sejarah
penginjilan dan pembentukannya telah memudahkannya untuk diterima menjadi Anggota
Dewan Gereja-gereja se-Dunia (DGD), dan pada tahun 1964 diterima menjadi
anggota dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) dimana pada tahun 1984 nama DGI
mengalami perubahan dengan nama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Sebagai gereja yang telah mendasari visi Theologi Kerajaan Allah dan
oikumenik yang didukung oleh ketegasan Sidang Raya DGI di Jakarta tahun 1964
menyeruhkan,agar semua warga Kristen anggota DGI yang bertugas sebagai pegawai
Negeri Sipil maupun ABRI dan Swasta dan berdomisili di wilayah Tanah Papua
tidak lagi mendirikan jemaat atau gereja baru dalam bentuk filial/bakal
jemaat/klasis dari gereja induknya di wilayah Tanah Papua,melainkan langsung
menjadi anggota penuh dalam persekutun pelayanan Gereja Kristen Injili di Tanah
Papua.
Penggunaan Lambang Gereja di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap :
a. Ruang kerja pimpinan gereja, secara struktural. Mejelis jemaat,Klasis dan Sinode.
b. Ruang rapat/sidang gereja secara struktural
c. Ruang kerja/rapat pimpinan Yayasan/lembaga gerejawi
d. Ruang kerja dan Rapat Pimpinan Unsur-unsur Jemaat,
Lambang gereja yang dipasang harus sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada Lambang Greja Kristen
Injili di Tanah Papua, dengan memperhatikan ruangan yang yang akan
dipergunakan.
Bila dalam suatu ruang lambang
Gereja dipasang bersama dengan Lambang Negara atau gambar Presiden dan Wakil
Presiden, maka Lambang Gereja diberi tempat yang layak sesudah lambang negara
dan gambar presiden, wakil presiden.
Lambang gereja digunakan pada
Surat Dinas Gerejawi, yang ditempatkan pada halaman pertama pada sudut kiri
bagian atas, termasuk amplop dinas, sedangkan pada formulir surat-surat
gerejawi seperti surat Nikah, Baptis, Sidi, Jabatan, Penghargaan, dll pada
halaman pertama bagian tengah atau bagian tengah atas.
Yang dibolehkan memakai cap atau stempel jabatan dengan lambang Gereja ialah :
a. Sidang Sinode
b. Badan Pekerja Sinode
c. Lembaga, Yayasan dan Departemen Tingkat Sinode
d. Sidang Klasis
e. Badan Pekerja Klasis
f. Sidang Jemaat
g. Majelis Jemaat
h. Badan Pelayan Unsur-unsur jemaat
i. Komisi, Panitia/Badan yang dibentuk oleh gereja, ( Sinode dan Klasis ).
Lambang Gereja dapat digunakan juga pada :
a. Dhuanja Gereja, Vandel, Lencana dan Badge,
b. Kartu Anggota pimpinan Sinode, Klasis, Yayasan, Departemen, Majelis Jemaat dan Badan Pelayan Unsur-unsur jemaat.
c. Block notes dan amplop untuk kepentingan dinas pelayanan gereja, undangan untuk kepentingan pelayanan gereja, buku-buku almanac gereja, kalender, majalah gerejawi atau bahan-bahan yang diterbitkan oleh gereja.
d. Harta milik gereja yang bergerak atau pun tidak seperti kendaraan dinas, dll.
e. Tanda-tanda jasa, penghargaan tanda kenang-kenangan, lencana, cendramata.
Dari gereja, bangunan/gapura, benda atau kegiatan yang dianggap wajar menurut pertimbangan majelis jemaat, Badan Pekerja Klasis, Badan Pekerja Sinode.
f. Rombongan/perutusan gereja yang dikirim keluar Daerah atau yang datang dari luar daerah Tanah Papua mewakili gerejanya, pada suatu pertemuan saling menukar cendramata gerejawi,
LAMBANG GEREJA SEBAGAI DHUANJA
1.
Dhuanja
dibuat dari kain bludru dengan warna dasar kuning yang berbentuk segi empat
dengan panjangnya berukuran 90 X 60 cm, berbingkai jumbai-jumbai warna kuning
emas dengan ukuran 7 cm.
2.
Lambang
gereja berukuran 30 X 40 cm terletak di tengah.
3.
Tiang
dhuanja dibuat dari kayu, berbentuk bulat panjang berukuran 250 cm serta garis
tengah 4,5 cm.
4. Kepala tiang dhuanja berbentuk salib yang dibuat dari logam yang berwarna kuning dan panjangnya kepala tiang dhuanja berukuran 15 cm.
LENCANA
Lambang Gereja sebagai lencana dibuat dari logam dengan ukuran 3x4 cm dengan warna dasar lambang atau dapat dibuat dari logam emas.
VANDEL
1.
Vandel
dibuat dari kain warna kuning emas berbentuk segi tiga terbalik dengan ukuran
20 x 30 cm berbingkai jumlah warna kuning emas dengan ukuran 4 cm.
2.
Lambang
gereja dengan ukuran 12 x 15 cm terletak di tengah,
3. Vandel dapat digunakan sebagai cendra mata.
LARANGAN PENGGUNAAN LAMBANG GEREJA
1.
Dilarang
memakai atau mengunakan lambang gereja yang bertentangan dengan ketentuan dalam
peraturan gereja ini.
2.
Dilarang
memakai atau mengunakan lambang gereja sebagai perhiasan cap dagang, reklame
perdagangan, usaha komersial dalam bentuk sticker, sablon, atau untuk
propaganda yang merugikan nama gereja.
3.
Dilarang
memakai atau menggunakan kertas atau blangko yang terdapat lambang gereja untuk
keperluan surat pribadi, kelompok, golongan yang merugikan nama gereja.
4. Dilarang membubuhkan huruf, tulisan, angka, gambar, warna lain pada lambang gereja dari pada yang telah ditetepkan dalam peraturan ini.
Yayasan, lembaga, Departemen, komisi dan Badan Gerejawi yang dibentuk gereja dalam kebutuhan peleyanan gereja dilarang membuat bentuk lambang tersendiri, tetapi tetap memprgunakan lambang Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, dengan menambah/menyesuaikan diri pada ruang yang telah di tetapkan.
HAL-HAL LAIN
Barangsiapa yang tidak mengerti memahami menghayati dan menghargai isi, jiwa, nilai yang terkandung dalam lambang Gereja Kristen Injili di Tanah Papua ini yang nyata-nyata merugikan dan merusakan nama baik gereja dikenakan sangsi hukum gereja atau dituntut di depan pengadilan.
1.
Pengunaan
lambang Gereja untuk keperluan lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan
diatur oleh Badan Pekerja Sinode dalam suatu Surat Keputusan.
2.
Lambang
Gereja ini disebut, lambang Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua.
3. Bentuk lambang gereja ini adalah lambang gereja Kristen injili di Tanah Papua yang telah ditetapkan dan digunakan oleh gereja sejak berdirinya Gereja Kristen Injili di Tanah Papua pada tanggal, 26 Oktober 1956.
v Dengan berlakunya peraturan gereja ini maka
lambang gereja Kristen injili Di Tanah Papua harus mengalami penyesuaian.
v Agar setiap warga gereja, pejabat gereja, Badan
gerejawi, Yayasan, jemaat, klasis dan Sinode mengetahui dan melaksanakannya,
maka sidang sinode mengamanatkan kepada Badan Pekerja Sinode untuk menyebar
luaskan kepada seluruh gereja.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar